Polisi Ringkus Bandar Dadu Asal Semanding

906
Tersangka Rumadi asal Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, bersama sejumlah barang bukti lapak judinya saat berada di Mapolsek Semanding

kabartuban.com – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Semanding, Polres Tuban, berhasil amankan seorang bandar judi jenis upyuk yang diketahui bernama Rumadi (44), asal Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengetahui adanya ajang judi upyuk yang dilaksanakan oleh tersangka  saat berlangsungnya sedekah bumi di lokasi makam Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

“Setelah mendapatkan info petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan, ternyata benar ada yang membuka lapak judi upyuk,” terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo. Senin (15/5/2017)

“Anggota yang saat itu menyamar sebagai penombok langsung mengamankan tersangka yang juga bandar dan kita amankan di Mapolsek,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan seorang tersangka bandar judi upyuk, putugas juga berhasil mengamankan peralatan judi yakni, tiga buah kotak mata dadu, satu buah batok kelapa, 1 buah bleberan warna putih yang bergambar bulatan merah dan hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 1.967.000,-

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 sub 303 bis KUHP. Tentang perjudian dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan penjara. (Pul)

/