Polisi Ringkus Dua Tersangka Jambret di Rumahnya

415

Kasat reskrim menenteng heandphone hasil jambretankabartuban.com – Selang sehari setelah menjalankan aksinya, dua orang penjambret berhasil diringkus dirumah kedua pelaku oleh Satuan Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban.

Kedua pelaku yang melakukan aksi penjambret, di Jalan Patimura Tuban pada 10 november  tersebut, diketahui bernama Andi Arianto (34), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding dan Adi Buana (24),  asal warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban.

“Kedua tersangka kita tangkap, di rumah masing-masing, sehari setelah melakukan aksinya” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono, Rabu (12/11/2014).

Kejadian penjambretan tersebut bemula, saat Khusnul Khotimah (35), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melintas dijalan Patimura mengendarai motor, dengan menenteng tas dipundak. Namun dari arah belakang kedua tersangka yang telah membuntuti korban langsung menyambar tas, hingga korban terjatuh.

Namun ditempat kejadian, salah seorang anggota kepolisian dari Polres Tuban, yang mengetahui hal tersebut, langsung melakukan pengejaran, terhadap  kedua pelaku yang mengendarai motor Suzuki Satria nopol S 4762 FS, saat berada dijalan Tuban-Surabaya, petugas kehilangan jejak pelaku. Petugas yang telah kehilangan jejak tersebut, telah mengetahui Nopol yang digunakan pelaku, langsung mengembangkan penyelidikan, dan berhasil melacak. ”Setelah diketahui nopol kendaraannya kami langsung melakukan pengembangan, ternyata motor yang digunakan tersangka, atas nama Siswanto, warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, yang digadaikan kepada Musthofa yang juga warga Desa Penambangan” ungkapnya Suharyono.

Lebih lanjut Suhariyono, menyampaikan, motor yang digadaikan tersebut, kemudia dipinjam oleh salah seorang tersangka Andi Arianto untuk menjalankan aksinya, petugas akhirnya mengetahui identitas tersangka dan melakukan penangkapan.

Dari informasi yang diterima kabartuban.com dalam tas korban berisikan STNK, SIM, ATM, uang tunai senilai 2.000.000,- dan satu buah handphone.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan dan diancaman maksimal 7 tahun penjara. (Pul)

/