Polres Grebek Gudang BBM Ilegal

572
Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis S saat menunjukan barang bukti BBM ilegal.

kabartuban.com – Polres Tuban berhasil menggrebek rumah milik SP (39), warga asal Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan Tuban, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan minyak bumi tanpa ijin usaha dari pemerintah atau ilegal.

“Rumah tersebut digunakan untuk menimbun dan mengolah BBM secara ilegal,” kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad (16/01).

Dijelaskan, dari rumah tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima Bull yang sudah terisi BBM jenis solar, yang masing-masing berisi 1000 liter, sehingga total semuanya 5000 liter.

“Ada dua truk yang disewa oleh tersangka, rencananya digunakan untuk mengangkut minyak,” kata Kapolres.

Kedua truk  yang disewa dari Semarang dengan nomor polisi KH-8562-AM dan AG-9809-UF, lanjut Kapolres, belum sempat diisi saat anggotanya melakukan penggeledahan di TKP..

“Tersangka mengumpulkan minyak dari para perengkek di Tuban selatan dan Bojonegoro,” kata Kapolres.

Dari penjelasan Kapolres juga, tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dua bulan. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 huruf C, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak Pertamina dan lakukan pemeriksaan secara intensif kepada pegawai, untuk pendalaman kasus,” pungkas Kapolres. (Din)

/