Polres Kembali Grebeg Rumah Arak Semanding

641
Kapolres Tuban dan Kapolsek Semanding di lokasi penggrebegan arak.

kabartuban.com – Petugas Polres Tuban dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban menggrebeg dua rumah produksi arak di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Tuban, milik Surito dan Pantun yang lokasinya bersebelahan, Sabtu (27/1/2018).

Dalam penggrebegan tersebut petugas menemukan ribuan liter arak siap edar dan bahan baku siap produksi yang disembunyikan dalam ruang penyimpanan yang cukup sulit dijangkau. Arak hasil produksi pabrik Tegalagung ini biasanya dikirim ke Surabaya, Lamongan, Gresik, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kapolres tuban, AKBP Sutrisno HR mengatakan, sebelum digrebeg, petugas telah melakukan pengintaian aktifitas produksi arak yang lokasinya cukup tersembunyi tersebut. Dari pengintaian itu akhirnya dapat dipastikan bahwa terdapat aktifitas produksi arak yang dilakukan tengah malam.

”Sejak jauh hari petugas sudah memastikan aktifitasnya. Setelah dipastikan keberadaannya, kemudain dari Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebegan,” terang kapolres Tuban.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, di dalam rumah produksi tersebut terdapat sejumlah tungku-tungku besar dan alat suling yang ditemukan oleh petugas dengan kondisi masih hangat,  menandakan produksi arak baru saja selesai dilakukan.

Di ruangan lain petugas menemukan puluhan drum besar berisi baceman (bahan baku arak setengah jadi), dan ruangan penyimpanan arak siap edar yang sudah dikemas dalam botol 1,5 liter dan jerigen-jerigen.

“Sepertinya ini sudah didesain sedemikian rupa, ada beberapa ruang dan pintu untuk menuju tempat produksi, dan tempat penyimpanan araknya,” terang AKBP. Sutrisno HR.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, sekitar 2.500 liter arak siap edar, ribuan liter bahan baku, tungku penyulingan, hingga puluhan tabung gas LPG 3 kilogram untuk pembakaran.

“Selanjutnya, tersangka akan akan dijerat dengan undang undang pangan, jadi hukumanya bukan tipiring lagi, biar jera mereka,” tegas kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan jo Pasal 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (dur/im)

/