Polres Panen Pengedar Karnopen dan Doubel L

743
Petugas saat membawa para tersangka pengendar Karnopen dan Doubel L di Polres Tuban.

kabartuban.com – Dalam kurun dua bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus sembilan orang pengedar obat terlarang jenis Carnopen dan Pil doubel L.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 149 butir Pil Karnopen dan 3.393 butir Pil Doubel L serta uang sebesar Rp1.275.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

Seperti yang disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, kasus peredaran obat terlarang ini, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yaitu, KR (21) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, MZA (30) warga Dusun Krajan Indah, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang.

Selain itu, petugas juga menangkap MWO (28) warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Widang dan AAHAN (25) warga Jalan Perintis Kecamatan Babat.

“Pada penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp50.000 hasil penjualan Doubel L dan 2000 butir pil doubel L,” terang Kapolres Tuban, saat berikan keterangan di Mapolres Tuban.

Petugas juga menangkap M (21) warga Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang dan mengamankan BB 182 butir doubel L serta uang 50.000. Penangkapan berlanjut di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban ditempat tersebut GK (54) dan 40 butir karnopen serta uang 470.000 berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, petugas juga menangkap Y (39) warga Guwoterus, Kecamatan Montong yang tertangkap di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban dari penangkapan itu petugas mengamankan BB 109 butir pil karnopen dan uang Rp30.000.

Tiga hari selanjutnya di depan SPBU Manunggal Kelurahan Panyuran petugas juga menangkap DJS (20) warga Gesikharjo, Kecamatan Palang.

“Untuk tersangka DJS kita amankan 210 butir pil doube L dan uang tunai senilai Rp50.000,” lanjut Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Tak berhenti pada pengungkapan kasus itu saja,  petugas terus dengan gencar melakukan operasi, dan berhasil menangkap satu orang lagi G (27) warga Desa Tunah,  Kecamatan Palang dengan BB 23 butir pil doubel L dan uang Rp75.000dan satu bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke sembilan pelaku dikenakan Pasal 197 Sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Dur)

/