Polres Ringkus 12 Tersangka Pungli

525
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad

kabartuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban setidaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada tahun 2016-2017. Untuk itu, sosialisasi terhadap Program Sapu Bersih (Saber) Pungli terus digencarkan.

AKBP Fadly Samad, selaku Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Tuban mengatakan, dari 12 tersangka, beberapa diantaranya terkait dengan kasus tiket masuk Bektiharjo hingga parkir wisata Pantai Boom.

“Kasus ini, beberapa diantaranya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti kasus yang menjerat Sekdes Grabagan, tiket masuk Bektiharjo hingga yang terbaru adalah kasus pungutan liar Program Prona yang terjadi di Bangilan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” jelas Fadly.

Guna menghindari kasus serupa terjadi lagi, Fadly mengatakan bahwa saat ini Tim Saber Pungli Tuban secara gencar mensosialisasikan program tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi.

“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali pungutan liar, yaitu jika pelayanan publik untuk masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan menarik dana yang tidak wajar,” terangnya.

Fadly menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan, meski 12 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk penahanan adalah alasan subyektif dan obyektifnya.

“Mereka terancam pasal kurungan diatas lima tahun, namun penyidik telah menjamin tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan ada jaminan jika suatu waktu dibutuhkan dapat hadir kembali,” tutupnya. (har)

 

/