Polres Ringkus Dua Pelaku Curanmor

882
Dua tersangka Curanmor dengan tiga kendaran sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolres Tuban.

kabartuban.com – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tuban, menjadi perhatian khusus dari Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Bancar, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor.

Kedua pelaku tersebut adalah, DH warga asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban, dan BT warga asal Desa Latsari, Kecamatan Bangilan, Tuban. Kedua tersangka diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban beserta barang buktinya.

“Tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali,” terang Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad (16/01).

Masih terang Fadly Samad, dari rumah tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda jenis Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi L-3959-WA, 1 motor Honda Beat, 1 motor Mio dan 1 motor Smash, serta kunci T.

“Tersangka menggunakan kunci T, untuk membobol kunci kendaraan yang dicuri,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kendaraan yang dicuri rata-rata yang diparkir di depan rumah dan ditempat parkir. Rencananya masing-masing kendaraan dijual dengan harga 1.500.000.

“Motornya belum sampai berpindah tangan, rencananya mau dijual kepada temannya,” imbuh Kapolres.

Tersangka dikenai pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan saat ini keduanya tengah menjalani tahanan di Mapolres Tuban. (Din)

/