Polres Sergap Pencuri Kambing Bawa Mobil

7
Kendaaran yang digunakan oleh para tersangka saat mengambil kambing oleh para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Tuban

kabartuban.com – Sat Reskrim dan Lantas Polres Tuban melakukan Penyergapan pencuri kambing, di Pos Polisi Pantai Boom Kecamatan Tuban Kota, Minggu (9/2/2020) sore. Pengejaran dilakukan sejak dari Wilayah Kecamatan Bancar Hingga masuk kawasan Kota Tuban.

Informasi yang didapatkan, pelaku Suprapto dari Kabupaten Jombang dan Hadi Kabupaten Kudus Jawa Tengah, merupakan rombongan satu mobi dengan Nopol K 9004 K yang berangkat dari Kudus hendak berlibur ke Jombang.

Namun, pada saat melewati Desa Bogorejo Kecamatan Bancar, pelaku yang bersama keluarganya melihat kambing yang berada dipinggir jalan. Timbul niatan ingin mengambil hewan ternak dengan memasukannya kedalam karung, dan dibawa kabur.

Apesnya, pemilik kambing Rendi Evi dan Suherwanto tahu, dan meneriakan kata maling kepada pelaku. Karena takut, kambing yang dicuri dilempar keluar mobil.

Mendapat laporan, Reskrim Polsek Bancar, menghubungi Polsek Tambakboyo dan Jenu, untuk dilakukan pengejaran. Sampai dengan masuk kota. Anggota Lantas dan Reskrim menghentikan kendaraan untuk mempermuda menangkap pelaku yang terjebak macet.

“Pemeriksaan sementara hewan akan dijual,” kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, kepada awak media, Senin (10/2/2020).

Untuk pengembangan kasus ini. Sat Reskrim masih memeriksa anggota keluarga yang ikut rombongan dan pelaku. Apakah mereka, mempunyai riwayat residivis atau yang lainnya, karena sudah menyiapkan alat yang digunakan untuk menangkap atau mengambil hewan ternak.

“Kita kenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” terang AKBP Nanang Haryono. (Dur/Rul)

/