Polres Tuban Amankan 3,58 Gram Sabu dari Empat Tersangka

317

kabartuban.com – Satauan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban  berhasil membekuk empat jaringan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keempat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk One Click, 1 buah skrop plastik sedotan warna hijau, 1 bandel plastik klip, dan satu buah dos book HP merk Polytron,” terang AKBP. Fadly Samad kepada kabartuban.com, Kamis (16/6/2016).

Fadly melanjutkan, dari keempat pengguna tersebut masing-masing adalah laki-laki berinisial S (32) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongkepicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, laki-laki berinisial A (42) warga Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, laki-laki berinisial IS (34) dan Y (33), yang merupakan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

“Mereka ( 4 tersangka-red ) di tangkap pada sabtu dari sejumlah tempat berbeda, dan menurut pengakuan tersangka hanya sebagai pengguna,” paparnya.

Atas perbuatanya, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kita akan terus melakukan operasi  untuk menekan peredaran sabu-sabu dan penyalahgunaan narkoba  di wilayah Tuban,”tutupnya (har)

/