Polres Tuban Berhasil Bekuk Tiga Buronan Sebelum Kabur ke Sumatera

615

kabartuban.com – Jajaran Polres Tuban berhasil menagkap ketiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor dan pencurian hewan pada Minggu (17/7/2016) pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka tersebut dibekuk oleh anggota polisi di depan pos polisi Pantai Boom saat berada satu rombongan mini bus hendak bergerak ke Sumatera.

“Kita mendapat informasi bahwa DPO yang selama ini kita cari akan bergerak ke Sumatera untuk bekerja disana, mendapat informasi tersebut anggota langsung ke TKP,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada kabartuban.com, Selasa (19/7/2016).

Fadly melanjutkan, ketiga DPO tersebut adalah Hartono (35) Warga Desa Gesikan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dan juga Nur Dakat (33) waraga Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.  Kedua tersangka tersebut telah terlibat komplotan pencurian dua hewan Sapi  di Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Tuban pada 13 Mei 2016 lalu.

Fadly mengungkapkan, kronologi pencurian dua ekor sapi tersebut dilakukan dengan cara kedua terlapor dijemput oleh  Kacung dan Joni alias Darni diajak ke sasaran dipersawahan, setelah itu mengambil sapi dan dinaikkan mobil daihatshu Grand Max warna putih milik orang Bangilan dan dijual kepada orang lain yang tidak dikenal.

“Keduanya telah masuk DPO, dan rekan-rekannya yang satu sudah tertangkap, dan yang satu masih melarikan diri,” paparnya.

Dikatakan oleh Fadly, untuk Nur Kafit (30) warga Desa Gesikan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban adalah DPO atas kasus pencurian dua unit motor  Honda Supra Fit Hitam dan Suzuki Shogun pada 30 Juni 2016.

“Terlapor diajak oleh temanya Joni alias Darni dan Agus mengambil dikandang kebo dengan mudah karena kontak menempel, dan setelah itu motor Suzuki dijual kepada Hardiyanto seharga Rp. 500.000, dan uangnya dibagi dengan Agus, sedangkan Honda Supra dibawa oleh Joni,” paparnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka pencurian motor, dan pencurian hewan sapi dikenakan pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (har)

/