Polres Tuban Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Kerek

608

kabartuban.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan anggota Polres bersama dua barang bukti berupa sepada motor hasil curiannya.

AKBP Fadly Samad selaku Kapolres Tuban menjelaskan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial  MN (29) seorang pekerja swasta, dan SH (22) seorang petani. Keduanya warga dari Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

“Pelaku berhasil mencuri 2 buah unit sepeda motor dalam kondisi kunci tertancap,” terangnya AKBP Fadly Samad kepada kabartuban.com, Kamis (16/6/2016).

Fadly melanjutkan, modus pelaku kerap sekali melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk merampas sepeda motor milik korban dengan cara mengancam, bahkan tidak segan untuk melukai korban.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru tahun 2011, sepeda motor Ymaha V-xion warna titanium gold, sebilah parang dan 1 unit HP merk Hammer warna hitam beserta kartu simpati.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tuban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (har/alb)

/