Polres Tuban Ringkus Pelaku Curanmor Disertai Kekerasan

529

kabartuban.com – Polres Tuban berhasil membekuk tiga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di dalam rumah Jalan Raya Tuban-Semarang KM 27, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya Nardi warga asal Desa Gesikan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Joni alias Darni warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Waringin warga asal Desa Pong-pongan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menjelaskan bahwa, aksi pencurian disertai dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin (23/5/2016), sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah Jalan Raya Tuban-Semarang KM 27, Desa Sobontoro, RT 03 RW 05, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

“Pada saat itu telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan, dengan sasaran rumah Akiyanto warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban,” terang Fadly Samad kepada kabartuban.com, Selasa (12/7/2016).

Fadly melanjutkan, dalam aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor honda vario 150 warna hitam tahun 2015 nopol S-4737-GU, uang tunai sebesar Rp 5.000.000, dan emas berbentuk kalung 1 buah, liontin 1 buah, cincin 4 buah, gelang rantai 1 buah dan gelang keroncong 4 buah. Akibat pencurian tersebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31.000.000.

“Setelah anggota melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku Joni, kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui melakukan pencurian bersama temanya Waringin,” paparnya.

Kemudian oleh Waringin satu unit sepeda motor honda Vario 150 warna hitam dijual kepada Susilo dan oleh Susilo dijual lagi kepada Mulyadi. Selanjutnya, pada hari Kamis (30/6/2016) berhasil menangkap Nardi.

“Waktu ditangkap Nardi melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap petugas. Kemudian dilakukan tindakan melumpuhkan Nardi,” pungkasnya.

Kapolres Tuban menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti, tiga unit handphone, satu buah linggis kecil, sebuah kotak perhiasan, satu unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor hinda vario warna hitam dan satu buah senjata tajam badik atau pisau.

“Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tutupnya. (har)

/