Polres Tuban Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Karnopen

367

kabartuban.com – Petugas Kepolisan Resort (Polres) Tuban berhasil menangkap tiga pengedar karnopen, ketiganya diringkus di dua lokasi yang berbeda saat menjajakan barang haram kepada pelangganya.

Sarijan (38) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban adalah pelaku pertama yang berhasil ditangkap oleh petugas. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/07/2016) bersama barang bukti karnopen miliknya.

“Pasrah mas, wong salah kok,” ujar Sarijan dengan muka tertunduk saat di Mapolres Tuban.

Selain Sarijan, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lainya, masing-masing adalah Agus Prasetyo (24) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang dan Suroko (31) warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut ke pelangganya.

Dari ketiga pelaku yang diringkus di dua lokasi yang berbeda itu, petugas berhasil mengamankan 195 butir pil karnopen dan uang tunai senilai Rp 275.000 hasil penjualan karnopen.

“Kita tangkap ketiganya di dua lokasi yang berbeda, dua pelaku kami amankan di Kecamatan Palang dan satu pelaku kami amankan di Kecamatan Merakurak,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.

Menurut Fadly, pelaku memang sudah diincar oleh petugas setelah sebelumnya mendapatkan infomasi terkait aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti ratusan pil karnopen.

“Kami sangat apresiasi peran aktif masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang,” tegas Fadly.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan mendekam di tahan Mapolres Tuban. (lk/riz)

/