Polres Tuban Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Pentas Dangdut

1021

kabartuban.com – Petugas Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Tuban pada Sabtu (3/9/2016) malam saat acara pentas dangdut dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71.

Akibat kejadian tersebut, Suprapto (22) seorang pemuda  asal Dusun Tlogo, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, tewas akibat ditusuk saat pengroyokan yang dilakukan oleh 7 orang.

“Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, punggung bagian tengah, dibawah telinga sebelah kiri, dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto kepada kabartuban.com, saat rilis di Mapolres Tuban, Selasa (6/9/2016).

Arief melanjutkan, ketiga tersangka tersebut diantaranya, SW (26) alamat Dusun Randubogo, Desa Penambangan, Semanding, Tuban, HN (20) dan WH (20) asal Dusun Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban.

“Kami baru menagkap 3 orang, yang empat masih dalam Daftar Pencarian orang (DPO),” paparnya.

Masih terang Arief, kronologi berawal dari perselisihan antar dua kelompok, yaitu geng Jangan Anggap Neraka Cuma Omong Kosong (JANCOK) dengan Geng  Laskar Ronggolawe yang telah lama bersitegang hingga puncaknya terjadi di acara pentas dangdut.

“Motifnya dendam, dan beberapa kali mereka bertemu saling bersiteru hingga puncaknya di pentas dangdut kemarin,” ungkapnya kepada kabartuban.com, saat rilis di Mapolres Tuban, Selasa (6/9/2016).

Dikatakan oleh Arief, dalam kejadian tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sebongkah batu, sebilah celurit, sebilah pisau kecil, satu tas warna hitam, satu kaos warna hitam, satu celana jean pendek dan satu kaos hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan sanksi pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamnya 12 tahun,” tutupnya. (har)

/