Polsek Jenu, Bekuk Pengedar Pil Koplo

935
Kepolsek Jenu, AKP Yani Susilo saat menunjukan barang bukti Pil Karnopen hasil tangkapan bersama tersangka.

kabartuban.com – Petugas kepolisian sektor (Polsek) Jenu berhasil menangkap Jhoni Murtaji, warga Desa Karangasem Kecamatan Jenu, pengedar pil koplo jenis karnopen yang wilayah operasinya meliputi Tuban kota, Kecamatan Jenu hingga Kecamatan Tambakboyo.

“Pengakuan tersangka didepan petugas baru empat bulan menjalankan bisnis ini dan setiap harinya mampu menjual 300 butir karnopen pada pelangannya,”  kata Kepolsek Jenu, AKP Yani Susilo (27/01).

Kapolsek Jenu ini menjelaskna, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat memabukan itu dilingkunganya. Berdasarkan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pria rambut gondrong asal Desa Karangasem.

“Sudah banyak yang kecanduan dan keresahan itu sudah disampaikan masyarakat, lalu kita tangkap pelaku ini,” lanjut AKP Yani.

Dari tangan pelaku, petugsa berhasil mengamankan sedikitnya 700 butir pil karnopen dan uang tunai Rp300.000 hasil penjualan. Karnopen biasanya dijual pelaku denegan harga Rp25.000/ selupuh butirnya, barang haram itu biasanya didapat pelaku dari seorang di kota Tuban, dengan harga Rp100.000 per 180 butirnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku akan mendekam di penjara, karena melangar undang-undang kesehatan, yakni mengedarkan obat farmasi tanpa ijin.

“Dia diancam undang-undang kesehatan karena mengedarkan obat tanpa ijin,” pungkas kapolsek. (Luk)

/