Polsek Kota Tertibkan Parkir Liar

504

parkirliarkabartuban.com – Polsek (kota) Tuban mulai gerah dengan keberadaan beberapa tukang parkir liar di kota Tuban. Karena semakin menjamurnya tukang parkir liar, petugas kepolisian dari jajaran Polsek Kota Tuban melakukan razia penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Tuban. Hasilnya sebanyak tujuh orang tukang parkir berhasil diamankan oleh petugas.

Dari data yang dapat dihimpun kabartuban.com, parkir liar bermunculan di sejumlah tempat di beberapa ruas jalan kota, seperti di jalan Pemuda dan jalan Ronggolawe. Dari berbagai laporan, hal tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.

”Kita melakukan razia parkir yang tidak membawa surat perintah dari Dishub. Hasilnya yang kita amankan sebanyak tujuh orang tukang parkir,” terang Kapolsek Kota Tuban, AKP Basir saat ditemui, Jumat (8/5/2015).

Menurutnya, razia tukang parkir liar tersebut dilakukan petugas dengan menyisir sejumlah ruas jalan tengah Kota Tuban. Seperti jalan Pemuda, jalan Basuki Rahmad, jalan Ronggolawe serta beberapa titik lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan sejumlah tukang parkir yang disinyalir tidak memilik surat ijin untuk melaksanakan kegiatan parkir.

”Ada sebanyak 14 orang tukang parkir yang dilakukan pemeriksaan, namun yang terbukti melakukan pelanggaran tentang Perda Tuban hanya sebanyak tujuh orang pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, sebanyak tujuh orang yang tertangkap dalam razia tersebut terbukti melanggaran pasal 504 KUHP dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang ketertiban umum.

”Mereka langsung dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban atas perbuatannya,” pungkasnya. (al/im)

/