Ratusan Karyawan Anak Perusahaan, Gelar Aksi Tuntut Tolak ToR

1
Para pekerja dari anak perusahan PT Semen Indonesia saat melakukan aksi di depan kantor perusahan.

kabartuban.com – Lebih daeri seratus karyawan anak perusahaan PT Semen Indonesia (PT SI) Pabrik Tuban, menggelar aksi penolakan Term of reference (TOR) atau kerangka acuan kerja PT SI, yang dianggap sangat merugikan anak perusahaan, afiliasi dan penunjang perusahaan berplat merah.

Masa yang mengatasnamakan Federasi Serikat Karyawan Anak Perusahan Semen Indonesia (FSKAP-SI) ini, melakukan orasi di awali depan Kantor PT SI pabrik Tuban, dengan membawa pamflet dan banner menuntut, agar kebijakan yang diambil, untuk segera di evaluasi. Karena karyawan yang sudah mengambdi hampir 25-30 tahun, akan diberlakukan sebagai Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

“Masa kita yang sudah karyawan tetap, akan dijadikan PKWT, yang gajinya disamaratakan dengan UMK setempat. Pastinya pendapatan akan berkurang lebih dari separuh,”kata Kusmen, Koordinator aksi kepada awak media, Rabu (12/2/2020).

Mereka mendesak agar menagemen PT SI, segera mengevaluasi kebijakan yang merugikan anak perusahaan, yang akan berdampak terhadap 15.500 pekerja, jika kerangka acuan kerja tetap diberlakukan.

“Ya kita minta, menstralisasikan Perusahaan penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang mempunyai kompetensi dalam pengelolaan tenaga kerja,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Humas dan CSR PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, Setiawan Prastyo mengungkapkan, akan menampung aspirasi yang menjadi tuntutan FSKAP-SI dan menyampaikan kepada pimpinan perusahaan, agar segera ditindaklanjuti.

“Siap kita terima, dan kami laporkan ke pimpinan, untuk memberikan solusi yang terbaik,” terangnya.

Puas dengan berorasi didepna kantor PT SI pabrik Tuban, massa aksi melanjutkan demontrasi ke Gedung DPRD Tuban, dan Pemkab Tuban. Untuk menggalang dukungan, apa yang menjadi tuntutan mereka bisa berhasil. Selain disampaikan ke Perusahaan berplat Merah tapi juga ke Menteri BUMN, agar kebijakan ini bisa direvisi.

Di temui ditempat lain. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan PTSP Kabupaten Tuban, Wadiono menyebutkan, memang secara regulasi. Gaji yang sudah diberikan kepada karyawan entah itu diatas UMK, tidak serta merta menurunkan kadarnya disesuaikan dengan UMK Kabupaten.

Harus ditinjau beberapa aspek yang ada. Pihaknya mencotohkan, jika perusahaan mengalami kerugian dua tahun secara berturut-turut, atau hasil auditoring independen.

“Pengecualian kalau, di audit independen perusahaan rugi dua tahun berturut-turut, sehingga membuat gaji mereka turun. Harus ditinjua dulu. Dan ini akan menjadi dasar kita untuk mengawal. Kalau memang benar itu, insyaallah Bupati siap tanda tangan,” kata Wadiono. (Dur/Rul)

/