Razia Warung Remang-Remang, 14 Orang Diamankan Satpol PP

1194
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban saat melakukan razia pada sejumlah warung remang-remang di Bancar Tuban.

kabartuban.com – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri merazia sejumlah warung remang-remang di sepanjang jalur Pantura, Dusun Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Minggu (16/9/2018) malam.

Dalam razia tersebut tim gabungan mendapati beberapa orang perempuan yang di indikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), tamu dan mucikari, oleh petugas mereka langsung diangkut ke mobil petugas untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

“Ada 14 orang kami bawah, diantaranya Delapan orang yang diduga PSK, dua pelanggan empat pemilik warung atau mucikari,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto kepada Kabartuban.com, Senin (17/9/2018).

Seluruh yang ditangkap diantaranya, pemilik warung Ali (60) warga Jalan KH. Agus Salim, Tuban dan Rumisih (52) warga setempat dengan perempuan yang di indikasi sebagai PSK yakni PM (44), JTI (48) yang beralamat Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo, kemudian WRTI (43) Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo ketiganya kelahiran Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya Wiji (66) warga Dusun Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar sebagai pemilik warung, dengan wanita penghibur STN (45) asal Dusun Krajan, Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, SPL (32) Desa Bango, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jateng, dan SK warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jateng.

Kemudian Purwanti (49) asal Dusun, Kadiwono, Desa Bulu, Kecamatan Bancar sebagai pemilik warung, lalu indikasi PSK yakni SWI (53) dengan pelanggan Sumaji (65) keduanya warga Dusun Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, serta NR asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dengan pelanggan Eko Suwito (50) warga warga Dusun Sowan, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar.

Saat ini petugas masih melakukan pendataan dan meminta mereka untuk mendatangi surat pernyataan untuk tahun tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, kemudian yang terbukti sebagai PSK langsung diserahkan ke Panti Rehabilitasi Kediri dan yang Mucikari akan di sidangkan ke Pengadilan.

“Yang PSK kita kirim ke panti rehabilitasi di Kediri. Yang mucikari kita sidangkan di pengadilan Gus,” tambahnya. (Dur/Rul)

/