Rencana Reposisi Sekdes PNS Masing Ngambang

797
Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban Dr. Budi Wiyana, M.Si

kabartuban.com- Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, sampai saat ini belum jelas nasibnya. Sebab Pemerintah belum memiliki kepastian apakah mereka akan ditarik di Kabupaten atau Sekdes akan tetap berada di desa dengan status non PNS.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Dr. Budi Wiyana, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah saat ini masih membuat rancangan peraturan daerah (Raperda), sebagai pijakan hukum yang akan digunakan untuk menempatkan para Sekdes.

“Kami masih membuat Raperda yang akan kita gunakan sebagai acuan untuk para Sekdes,” terang Budi Wiyana (24/4/2017).

Mantan Kepala Bappeda Pemkab Tuban ini juga menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut disusun bekerja sama Universitas Negeri Solo (UNS). Pasca penyusunan segera di bahas dengan DPRD dan diundangkan. Didalam Raperda yang masih di susun itu, para Sekdes diberikan kebebasan untuk memilih tetap didesa atau berada di lingkungan Pemkab.

“Kita tunggu dulu Perdanya selesai, nanti baru jelas bagaimana mekanisme penarikan para Sekdes,” tandasnya.

Namun, lanjut Budi, jika Sekdes PNS tetap ingin menjadi Sekdes harus mengikuti mekanisme yang ada. Bila Sekdes ingin tetap menjadi PNS Pemkab Tuban juga akan mengakomodirnya. (Luk)

/