Satreskoba Polres Tuban Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

441

IPTU BUDI Friyanto menenteng BB dan tersangka dibelakangnyakabartuban.com –  Satuan unit reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Tuban, berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, yang dalam bebrapa bulan terakhir melakukan oprasi diwilayah Kabupaten Tuban. Jum’at (07/11/2014).

Terbongkarnya peredaran narkoba di Tuban tersebut, bermula saat tertangkapnya Sugiono (33), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatorogo, yang membawah 0.5 gram sabu-sabu, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut berhasil diringkus petugas saat menunggu pembeli dan akan melakukan transaksi .

IPTU Budi Friyanto, Kasat Narkoba Polres Tuban, saat ditemui kabartuban.com mengungkapkan “Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil kita tangkap, saat menunggu pembeli hendak melakukan transaksi, di jalan raya Desa Bader Kecamatan jatirogo”.

Terbongkarnya peredaran sabu-sabu kali ini, berawal dari informasi yang didapat Sat Reskoba Polres Tuban, petugas kepolisian yang mendapatkan info tersebut, langsung melakukan penyelidikan.

“Dari info yang kita dapat, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil kita menagkap seorang tersangka, dari tangan tersangka kita berhasil menyita 0,5 gram sabu-sabu yangg telah dibagi menjadi tiga poket”.

Dari pengakuan tersangka yang diketahui masih membujang tersebut, ia baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya ini. “Tersangka mengakui bahwa bisnis haramnya ini, baru ia jalankan lima bulan terakhir, dari keterangan tersangka, tersangka membeli barang haram tersebut, dengan harga sembilan ratus ribu rupiah, dan tersangka memecahnya menjadi tiga poket, setiap poket tersangka menjualnya dengan harga empat ratus ribu rupiah” Ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, barang yang didapatnya tersebut, berasal dari seorang pria asal Mojokerto, “Kita akan melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap dan menangkap tersangka lain, karena menurut keterangan tersangka, barang yang didapat berasal dari orang Mojokerto”.

“Saat ini tersangka kita kenai pasal 114 ayat 1 Jo112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara, maksimal 15 tahun” pungkasnya. (Pul)

/