Satu RT, Kompak Bikin Miras Arak

661
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono bersama jajaranya saat memberikan keterangan pers pada awak media.

kabartuban.com – Dua pelaku pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak ini, tampak kompak sekali dalam mengembangkan bisnis haramnya, pasalnya mereka melakukan hal tersebut dalam satu lingkungan atau rukun tetanggan (RT), bahkan hanya terpaut satu halaman belakang rumah saja.

Dua tersangka itu bernama, Iswahyudi (47) dan Firman Juliansyah (38), mereka merupakan warga Dusun Krajan, Desa Perunggahan Kulon,Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang kompak membaut semacam Home Industri.

“Ini dua TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) yang kita datangi, pas berdekatan, malah tetangga,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, Rabu (16/1/2019).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua dandang , sembilan drum baceman (bahan utama arak) 10 dus arak yang sudah dikemas dalam botol minuman berukuran 1,5 liter, dan 100 liter arak jadi yang belum dikemas, serta beberapa peralatan pendukung lainnya.

“Pelaku kita jerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pasal 204 jo pasal 135 jo 71 ayat, dan 140 jo 86 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro.

Dari pengakauhan kedua pelaku, mereka melakukan bisnis haram sejak awal tahun 2019. Sehari kapasitas produksinya berbeda, untuk Iswahyudi, ia bisa memproduksi arak sebnayak 40 liter arak jadi dan hasil produksi, dijual pada tengkulak asal Bojonegoro, sedangkan Firman, dalam sehari ia bisa memproduksinya sebanyak 50 liter arak dan diambil langsung pembeli dari Surabaya.

Harga Miras Arak dalam kemasan karton berisi 12 botol 1.5 liter, mereka jual satu kardusnya seharga Rp 250 ribu, sedangkan jika dipasarkan seharga Rp 500 ribu per kardus.

“Biasanya satu drum (200 liter, red) bisa dijadikan arak jadi sekitar 20 liter,” kata Iswahyudi saat ditanya Kapolres Tuban. (Dur/Rul)

/