SBWT Dianggarkan Lagi Rp14 Miliar

344
Bupati Tuban, H Fathul Huda

kabartuban.com – Stadion Bumi Wali Tuban (SBWT) yang berada di komplek Tuban Sport Centre Tuban (TSC), Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding telah diserahterimakan dari pihak kontraktor ke Pemerintah Kabupaten Tuban pada 28 Desember 2018 lalu.

Mega proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018 senilai Rp 58 Miliar, saat ini yang dilakukan oleh pengerja proyek merupakan masa perawatan dan pembersihan sisa meterial yang ada di dalam stadion.

“Saya tinjau langsung ke stadion, dan saya tanyakan ke kontraktor, ini kok belum selesai? Lah memang tidak tugas saya tahun ini,” ujar Bupati Tuban, H Fathul Huda saat menirukan jawaban dari Kontraktor.

Meski selesai, Namun pengerjaan lebih dari kesepakatan, yang awalnya di kerjakan April selesai 4 Desember 2018 dan di ajukan adendum (penambahan waktu,red) selama 16 hari, dan ternyata tak cukup dari masa itu, hingga 27 Desember baru selesai proyek ini.

Sedangkan di tahun 2019, TSC juga dianggarkan kembali  oleh Pemkab Tuban senilai Rp 14 Miliar, yang rencanya akan dipergunakan untuk pembanguan saluran pembuangan air, akses jalan keluar  dan masuk serta Parkir, kemudian juga lampu penerangan jalan luar stadion.

“Kita sudah anggarkan untuk tahun ini, beberapa fasilitas lain akan dibangun, seperti akses jalan dan lampu penerangan,” tambahnnya.

Kontarktorpun di denda sesuai dengan regulasi yang ada yakni, nilai total proyek dibagi dengan sepermil atau 1/1000, jika dikalikan dengan masa waktu pengerjaan selesai dan akhir adendum, maka Rp 58 juta x 7 hari, totalnya Rp 406 juta denda yang harus di bayar PT Widya Satya.

“ Ya tinggal mengalikan saja mas, denda permil di kalikan 7 itu total dendanya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid. (Dur/Rul)

/