Sekarang, Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket

708
Keberadaan Minimarket di Bumi Wali.

kabartuban.com – Pemerintah Kabuaten Tuban, menyambut baik rencana pemerintah pusat mengendalikan keberadaan toko modern (Minimarket) untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pemerataan ekonomi dengan dikeluarkanya Perpres (Peraturan Presiden) berisi tentang aturan yang harus dipatuhi seluruh pengusaha mini market yang ada.

Kepala Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Farid Achadi mengatakan, ketentuan bahwa minimaket  harus menjual produk UMKM itu sangat positif. Kabupaten Tuban sebenarnya sudah memiliki peraturan bupati (Perbub) yang salah satu poinya mengatur produk UMKM masuk di mini market, meski implementasinya belum maksimal.

“Problem yang sering dihadapi UMKM adalah pemasaran, makanya perlu ada trobosan, dan kita sudah mempunyai Perbup 12 tahun 2017 tentang pedoman perlindungan pembinaan pasar tradisional dan penataan toko modern, dalamnya mengatur produk local di minimarket,” terang Farid.

Untuk ini, pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pemilik minimarket yang ada, meski belum secara keseluruhan. Pertemuan tersebut diantaranya membahas standarisasi prodruk kualitas produk, dan penyamaan persepsi antara pelaku  UMKM di Tuban dan pemilik mini market.

“Ada  sekitar 150 UMKM di Tuban,  mereka sudah kami sosialisasikan selain standarisasi produk juga system pembayaranya dan kerjasama dengan minimarket,” kata Farid.

Saat ini pihknya tengah menghimpun produk dari UMKM di Tuban, apakah produk tersebut sudah standart atau belum, selanjutnya dapat di pasarkan di minimarket dan ketersediaanya selalu ada secara rutun.

Sementara itu, ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Karjo menyampaikan, Perpres tentang minimaket tersebut harus disambut positif dan cepat oleha dinas terkait,  salah satunya dengan menyiapkan produk unggulan agar dapat dipasarkan diminimarket. Dengan begitu masyarakat utamanya pengusaha kecil dapat menikmati manfaat keberadaan minimarket.

“Ini yang dirindukan pelaku UMKM di Tuban, dimana produk mereka akan memiliki pasar yang terbuka di minimarket,” katanya.

Lanjut  Karjo, produk UMKM selama ini masih kesulitan masuk di minimarket dengan berbagai alasan,  dengan adanya aturan ini, tidak ada alasan bagi minimarket untuk menolak.

“Namun juga penting Pelaku UMKM itu menyesuaikan standart, jangan asal-asalan produknya, selian juga harus berani bersaing,” tegas karjo. (Luk)

/