Sekdes Akan Dipekerjakan di Kecamatan

1387
Drs. Mahmudi, M.Si (Dinpemas dan KB) Pemkab Tuban

kabartuban.com – Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diseluruh Kabupaten Tuban bakal ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dan akan ditempat di wilayah Kecamatan terdekat yang berada di Kabupeten Tuban, sesuai surat tugas yang diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Akan tetepi, penarikan Sekdes PNS ini juga akan di pilah, yaitu khusus untuk Sekdes PNS yang berasal dari PNS Pemkab Tuban dan ditugaskan sebagai Sekdes. Sementara untuk Sekdes yang dulunya perangkat dan diangkat menjadi PNS tidak dilakukan penarikan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Dinpemas dan KB), Mahmudi saat memaparkan sosialisasi UU nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 tahun 2014 dan Perbup Tuban nomor 30 Tahun 2017.

“Desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sendiri dengan adanya dana desa. Karena yang tahu kebutuhan desa adalah pemerintah desanya. Dengan begitu akan membuka banyak lapangan pekerjaan di pedesaan, sehingga mengurangi urbanisasi,” terang Mahmudi Kepala Dinpemas dan KB kepada kabartuban.com usai memberikan materi sosialiasi di komplek Pendopo Krido Manunggal, Rabu (30/8/2017).

Ia meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014 dan PP  43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjadi  cantolan hukum Perbup nomor 30 Tahun 2017 melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh Kades tolong ini diperhatikan, bahwa nanti seluruh Sekdes akan saya tarik ke kecamatan sesuai amanat UU ASN. Sekdes akan diisi dengan adanya pemilihan perangkat desa,” kata Mahmudi.

Masih Mahmudi, jika setelah penarikan Sekdes, ada Kades yang ingin Sekdes PNS-nya kembali ke desa, diharapkan Kades bisa mengirimkan surat pengajuan kepada kepada Bupati dengan jangka waktu sepuluh hari disertai surat pernyataan kesiapan dari Sekdes, kemudian nanti Bupati berhak menerima atau menolak dengan jangka waktu yang di tentukan di dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 selama 20 hari.

“Hal itu ditegaskan oleh Bupati karena dengan menarik kembali Sekdes PNS ke desa berarti Kades yang bersangkutan sudah menutup kesempatan warga desanya untuk mengisi posisi Sekdes. Ia pun meminta agar Kades yang mengajukan Sekdesnya kembali ke desanya, bias berembug dahulu dengan BPD dan masyarakat desa.” tambah Mahmudi.

Disinggung apakah hal itu untuk memenuhi kebutuhan PNS dilingkungan Pemkab yang saat ini ditengarai mengalami kekurangan pegawai,  ia mengiyakan memang kekurangan.

“Di Kecamatan maupun di UPD memang banyak kekurangan, pegawai,” pungkasnya.(Dur)

/