Sengketa Tanah Negara, Warga vs Kwalita Prima

353

kwalitaprimakabartuban.com – Pulahan petani asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban menggruduk kantor kecamatan setempat untuk meminta ganti rugi atas lahan garapan mereka yang diserobot oleh PT Kwalita Prima Surabaya, Rabu (22/7) siang.

Para petani menuntut kepada pemilik PT agar tidak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pembuatan tambak. Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan oleh petani desa setempat sejak belasan tahun yang statusnya masih tanah negara. Warga meminta PT Kwalita Prima upaya menghentikan aktivitasnya sebelum persoalan sengketa tanah ini terselesaikan.

“Penggarap merasa dirugikan, karena tanah sekitar 25 hektar sudah digarap oleh petani, tapi kenapa tiba-tiba digunakan oleh PT Kwalita,” ungkap koordinatir aksi Jasmani.

Menurutnya, petani Desa Margosuko keberatan dengan segala bentuk aktivitas yang diakukan oleh PT Kwalita. Sebab, ketika menggarap lahan tersebut tanpa ada koordinasi dengan petani. Bahkan, ketika warga menanyakan pada instansi terkait perijinan, ternyata PT Kwalita tidak memiliki ijin hak guna menggarap lahan tersebut. “Tidak ada pemberitahuan baik dari PT sebelumnya, yaitu PT Pelita Nusantara maupun yang sekarang ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum petani, Sholeh menambahkan bahwa pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum. “Jika perusahaan tersebut tidak ada keniatan beritikad baik pada petani, maka perkara ini akan dilanjut ke Pengadilan Negeri Tuban. Karena petani hanya meminta ganti rugi terkait lahan yang sudah digunakan oleh PT Kwalita Prima,” ungkapnya.

“Bila sampai minggu depan tidak ada respon dari perusahaan, maka kami akan menyidangkan kasus ini, karena kasus ini sudah dinaikkan ke PN Tuban,”terangnya.

Sementara itu, Koordinator Proyek PT Kwalita Prima, Ahmad Sujarwo yang hadir di kantor kecamatan menyatakan, untuk lahan yang digunakan perusahaannya saat ini diakui sesuai prosedur. Pasalnya, sudah mengantongi ijin ke kantor BPN Jwa Timur maupun pusat. Namun, terkait soal ijin pendirian tambak di lahan tersebut diakui masih tahap proses.

“Sebenarnya niat kami baik, kalau warga diajak kekeluargaan ya silakan, kalau jalur hukum ya silakan, kami akan mengkuti alur,” tandasnya

Sementara itu, dalam aksi dan mediasi di kantor kecamatan tersebut telah dihadiri Komisi A DPRD Tuban, Camat Bancar dan Kapolsek. Mereka datang ke kantor camat guna membantu sengketa lahan antara petani dengan pihak PT Kwalita Prima. (pul/im)

/