Seratus Lebih Napi di Lapas Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan

5
Pemberian remisi secara simbolis kepada napi di Lapas Tuban

kabartuban.com – Sebanyak 132 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia.

Secara rinci 130 napi menerima Remisi Umum I (RU I) yakni pengurangan masa tahanan 1-6 Bulan dan sebanyak 2 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2020.

“Dua Napi menerima Remisi umum Dua, mereka bebas langsung, keduanya kasus 372, sisanya dapat remisi pengurangan 1 hingga 6 bulan,” ujar kepala Lapas kelas Ii B Tuban Siswarno.

Kegiatan Penyerahan remisi dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Lapas Kelas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat, kegiatan remisi diikuti oleh Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia, melalui video teleconference, Senin (17/08/2020).

“Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan dengan kriteria tertentu, diantaranya berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani tahanan enam bulan,” jelas Siswarno.

Dalam sambutan tertulis, Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan remisi seharusnya tidak dimaknai sebatas pemberian hak warga pemasyarakatan namun apresiasi negara atas warga binaan.

Menkumham juga mengingatkan ditengah pandemi Covid-19 agar ditingkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan wabah, karena Lapas atau Rutan menjadi lokasi yang cukup rentan dalam penyebaran Covid-19.

“Penularan wabah terhadap warga binaan di berbagai daerah sangat perlu diwaspadai, untuk perlu meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra untuk menangani wabah Covid-19,” katanya.

Sementara itu, salah salah satu warga binaan yang menerima remisi mengatakan jika pihaknya bersyukur dapat pengurangan masa hukuman, dan dapat menikmati kebebasan lebih awal dari keputusan yang ditetapkan.

“Saya bersyukur, karena bisa bebas lebih cepat, selama disini saya jadi lebih baik. Saya juga rutin ikut ngaji didalam lapas,” ujar Samsuri. (luk)

/