Sertifikat Dipinjam Famili, Rumah Akhirnya Dieksekusi

561

rumahsudijonokabartuban.com – Sudijono seorang purnawirawan Tentara Negera Indonesia (TNI) warga RT 01 RW 04 Dusun Parengan, Desa Jatisari, Kecamatan Plumpang harus kehilangan rumah satu-satunya yang dimilikinya.

Pasalnya, Sudijono menjaminkan sertifikat tanah dan rumah di Bank, agar uangnya bisa dipinjam saudaranya pada tahun 2012 lalu. Dan saudara yang dipinjam tersebut tidak bertanggungjawab, sehingga berakhir dengan penyitaan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban hari ini.

”Cerita awal Bapak Sudijono menjaminkan sertifikat tanah dan rumah ini di BTPN Babat, tetapi uangnya itu dipakai oleh salah satu familinya,” kata Kepala Desa (Kades) Jatisari, Solikin, kepada wartawan.

Baca Juga : Tak Mampu Bayar Pinjaman Rumah Purnawirawan TNI Dieksekusi

Perjanjian awal, uang pinjaman dengan jaminan tanah dan rumah milik Sudijono dengan nilai 101 juta ini akan dibayar Kifni, yang tak lain adalah famili Sudijono yang memakai uang tersebut. Tetapi angsuran cicilan pinjaman justru macet dan tidak dibayar oleh Kifni.

”Pak Kifni ini justru lari dari tanggung jawab, dan tidak membayar cicilan pinjaman di Bank itu, padahal yang memakai uang itu dia,” terang Solikin.

Menurutnya, karena lama tidak dicicil, pihak bank pun beberapa kali melayangkan surat tagihan dan masih tidak dibayar oleh Kifni. Hingga Sudijono terpaksa menanggung angsuran tersebut selama beberapa kali.

”Tapi akhirnya pak Sudijono tidak kuat membayar angsuran tersebut, hingga akhirnya rumah ini dilelang oleh Bank,” ungkapnya.

Lantaran merasa tidak ada jalan keluar, Sudijono, terpaksa merelakan rumah satu-satunya dieksekusi. Sekarang purnawirawan TNI ini harus tinggal di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

”Sekarang orangnya kontrak Mas, memang kasihan karena tidak rumah lagi. Sebenarnya Pak Sudijono ini adalah korban juga,” pungkas Solikin. (im)

 

/