Sidak ke DK, DPRD Rekomendasikan Pengusaha Selesaikan Administrasi

243

kabartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya ikut turun tangan terkait perijinan Dunia Karaoke (DK). Menurut DPRD ada kesalahan dalam perijinan yang akhirnya membuat tempat usaha tersebut terpaksa ditutup sementara sampai persoalan dan administrasi diselesaikan.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi, yang melakukan pertemudan dengan pemilik usaha, sekaligus sidak ke lokasi karaoke menyatakan, jika dalam prakteknya ada kesalahpahaman antara pemerintah kecamatan dengan pengusaha, pada proses penerbitan IMB, sebab pemerintah kecamatan mestinya tidak memiliki kewenangan tersebut, namun tetap memberikan IMB yang dimaksud, sementara pemilik usaha tidak mendapatkan edukasi terkait IMB tersebut.

“Pada prinsipnya sama, sebelum kesini kamu sudah koordinasi dengan pihak terkait, pariwisata dan perijinan, dan pengusahanya sendiri, terkait persoalan yang harus diselesikan agar tidak jadi problem,” kata Miyadi.

Menurut Miyadi, pejabat pemerintah perlu memahami peraturan daerah, sebelum menerbitkan ijin apapun agar tidak terkadi kesalahan, sebab proses yang terjadi saat ini bisa merugikan pengusaha

“Saya memberi warning ke pejabat, jika ingin mengeluarkan ijin, belajar dulu peraturan daerah agar tidak terulang lagi. Jika seperti ini lagi harus ditindak oleh bupati karena menyalahi prosedur,” tegas miyadi.

Miyadi juga menyampaikan, jika DK sudah memiliki ijin menyelenggarakan kegiatan, yang dilakukan DK saat ini, bukan mendirikan temat karaoke baru, hanya perpindahan dari lokasi lama ke lokasi yang ada saat ini. Namun demikian untuk melaksanakan kegiatan di tempat baru harus ada administrasi baru yang di lengkapi oleh pemilik usaha.

Karena perpindahan lokasi sudah ada ijin lama, ada dua rekomendasi yang di sampaikan Komisi A DPRD, pertama, jika DK mau beroperasi, maka harus gunakan lokasi lama. Kedua, jika ingin menempati lokasi baru, maka harus mengikuti perundangan yang ada.

“Ini bukan ijin usaha baru, karena ini karaoke lama yang pindah, karena perpindahan lokasi tetap harus ada administrasi yang dipenuhi, seperti IMB agar mereka dapat beroperasi, sepanjang itu belum dipenuhi, tidak diperbolehkan operasi,” jelas Miyadi.

Sementara itu, kuasa Hukum DK, Muhammad Soleh mengatakan, jika pihak DK tetap akan melakukan langkah sesuai prosedur, dan mengikuti arahan dan rekomendasi yang diberikan. Namun kliennya berharap untuk tidak dipersulit dalam melengkai administrasi yang disyaratkan sebagaimana ketentuan.

“Subtansi permasalahan ini hanya miskomunikasi, masyarakat punya hak untuk berusaha, sebagai amanah Undang-Undang, maka kami mohon dilindungi dan diberikan solusi. Dari perijinan tidak ada masalah, karena masih sah ijin yang kami miliki dari perijinan, karena tanda daftar usaha pariwisata masih sah berlaku, “ kata Soleh.

Selanjutnya, pihak DK akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan DPRD dan pemerintah, yakni akan melengkapi administrasi sebagaimana aturan.

“Pihak DK akan melengkapi sebagaimana yang disyaratkan, dalam waktu secepatnya akan menyelesakan permohonanya melengkapi ijin,” Pungkas Soleh. (luk)

/