kabartuban.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Cabang Kabupaten Tuban masih akan tetap menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA) dan sederajat tahun pendidikan 2018/2019.
Sistem zonasi ini, mengacu pada kententuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017, Pasal 15 tentang zonasi sebagai sistem penerimaan berdasarkan pada radius atau jarak terdekat calon siswa dan sekolah yang dituju.
“Agar tidak ada lagi disparitas pendidikan, pemerataan kualitas pendidikan di setiap walayah akan merata, tidak berada di satu titik, misalnya seluruh anak dengan prestasi bagus masuk SMA 1, terus pendidikan di pedalaman itu gimana ?, ” kata Edy Sukarno Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Tuban.
Dengan sistem zonasi, maka siswa dengan nilai akademik bagus atau berprestasi tidak memilih ke sekolah di luar wilayahnya, dengan begitu tidak ada kesenjangan pendidikan antara sekolah di daerah dan di kota, dan pendidikan wilayah pelosok nantinya juga akan terangkat.
“Nanti akan rata, dan siswa berprestasi tidak didominasi satu sekolah, ” katanya.
Berikut zonasi berdasarkan radius sekolah yang ada di Kabupaten Tuban.
ZONA 1 : Merakurak, Palang, Tambakboyo, Tuban, Widang.
SMA NEGERI 1 TUBAN, SMA NEGERI 4 TUBAN, SMA NEGER1 1 WIDANG.
ZONA 2 : Bancar, Jenu, Semanding, Tambakboyo, Tuban
SMA NEGERI 1 TAMBAKBOYO, SMA NEGERI 2 TUBAN, SMA NEGERI 1 BANCAR, SMA NEGERI 5 TUBAN
ZONA 3 : Jenu, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Plumpang, Semanding, Singgahan
SMA NEGERI 3 TUBAN, SMA NEGERI 1 SINGGAHAN, SMA NEGERI 1 KEREK, SMA NEGERI 1 PLUMPANG, SMA NEGERI 1 MONTONG
ZONA 4 : Grabagan, Parengan, Rengel, Soko
SMA NEGERI 1 PARENGAN, SMA, NEGERI 1 RENGEL, SMA NEGERI, GRABAGAN, SMA NEGERI 1 SOKO
ZONA 5 : Bangilan, Jatirogo, Kenduruan, Parengan, Senori
SMA NEGERI 1 JATIROGO, SMA NEGERI 1 BANGILAN, SMA NEGERI 1 SENORI, SMA NEGERI 1 KENDURUAN (hon)