Siswa SD Dicabuli

425

Tuban-20140401-00392kabartuban.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur  kembali terjadi, di Kabupaten Tuban, kali ini menimpa pada  anak laki-laki berusia sepuluh tahun, berinisial BF,  yang masih duduk di kelas empat SD (Sekolah Dasar).

Sebelum akhirnya tertangkap, tidakan pencabulan yang dilakukan TF (25), warga Kecamatan Tuban,  terhadap korban, pelajar sekolah dasar tersebut, pelaku sempat melakukan tindakannya tersebut, hingga tiga kali.

Kejadian pertama bermula  saat korban akan membeli alat pancing, dekat pantai Boom Tuban, bertemu dengan TF, tersangka  melakukan tindakan asusilanya tersebut  di jalan, pemuda gang aryoleno  tuban.

Saat ditemui kabartuban.com selasa (01/04/14)Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Wahyu Hidayat menuturkan, awalnya orang tua korban melihat anaknya menangis, akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa selama hampir dua bulan ini, sudah tiga kali menjadi korban pencabulan oleh tersangka TF. Setiap pulang sekolah korban mengambil sepeda yg dititipkan di tempat parkir, tersangka  membuntuti korban, dan di belakang rumah makan pecel madiun.

korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tiidakan yang tidak sepantasnya, sebanyak tiga kali. Tersangka juga melakukan ancaman kepada FB agar tidak melaporkan tindakannya tersebut, baik tersangka maupun korban sama-sama laki-laki. Tutur Kasat Reskrim Polres Tuban lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang juga. berprofesi sebagai juru parkir ini, akan dikenai pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur, maksimal hukuman  lima belas tahun.

Selain itu, turut pulah disita barang bukti, satu stel seragam sekolah dasar, berwarna putih dan jelana panjang. (Ipul)

/