Spesialis Jambret, di Ciduk Polres Tuban

541
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan tersangka.

kabartuban.com – Baru merasakan udara bebas selama 9 bulan, Seorang pemuda bernama HM (29) kembali diciduk aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).

HM (29), merupakan salah satu warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban. Ia merupakan residivis kasus yang sama yang telah beraksi di 13 lokasi yang berbeda pada tahun 2015 silam.

Modus operasi yang digunakan dalam  aksinya tersebut tetap sama, yakni, memanfaatkan kelengahan korban, khususnya perempuan, yang melintas, atau berkendara dengan sepeda motor di jalanan sepi, sembari menggunakan handphone.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR , mengatakan bahwa sebelum merampas handphone milik korban, tersangka lebih dulu melakukan pembuntutan. Waktu yang dipilih pun antara petang hingga malam hari.

“Korban memang sudah diincar oleh pelaku dari kejauhan, seluruhnya perempuan. Begitu sampai di TKP yang sepi, pelaku baru melancarkan aksinya,” ujar AKBP Sutrisno HR pada saat gelar perkara di Mapolres Tuban , Rabu (22/11/2017).

Perwira kelahiran Makassar ini menuturkan, peristiwa itu dialami Yani Astutik warga Kecamatan Merakurak – Tuban. Saat itu korban dijambret oleh pelaku ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya Merakurak, tepatnya berada di timur kantor Koramil setempat, pada akhir bulan Juni 2017, sekitar pukul 20.00 Wib

“Jadi, pelaku ini berboncengan naik sepeda motor. Mereka mendekati korban, sekaligus minta supaya handphone diserahkan,” tambahnya.

Setelah pengembangan kasus Curas itu, anggota Sat Reskrim Polres Tuban meringkus pelaku pada selasa (14/11/2017) silam, di kediaman orang tuanya.

“Dalam penangkapan itu, kami amankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone, sebuah tas dan satu unit sepeda motor ,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,  pelaku dikenai pasal berbeda.

Pelaku dijerat dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, residivis itu tidak bisa lagi mendapat kesempatan untuk bebas bersyarat,” katanya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada warga masyarakat, supaya tidak menggunakan handphone saat berkendara, khususnya sepeda motor.

Sebab, selain berbahaya bagi pengendara, hal tersebut juga rawan jadi incaran orang-orang yang punya niat jahat.

“Kalaupun darurat dan harus menggunakan handphone, alangkah baiknya kalau berhenti dulu. Tapi, ya jangan asal berhenti, cari tempat yang ramai dan kiranya aman. Jangan di jalanan sepi,” pungkasnya. (Dur)

/