Spesialis Pecah Kaca Mobil Antar Provinsi, Diamankan Polres Tuban

456
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR saat menjelaskan proses penagkapan terhadap tersangka pada awak media di Mapolres Tuban.

kabartuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap jaringan pencuri antar provinsi, spesialis pecah kaca mobil. Kini para pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan (curat) tersebut ditahan untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran saat akan ditangkap keempat tersangka tersebut berusaha melarikan diri.

“Tersangka sebenarnya ada enam, empat orang diantaranya sudah ditangkap, kemarin Minggu (11/2/2018) kami jemput mereka di Subang, Jawa Barat, tiga kita bawa kesini sedangkan satu orang masih memiliki kasus Cirebon,  sementara yang dua masih DPO,” ujar Kapolres Tuban AKBP. Sutrisno HR saat Press Release di Mapolres Tuban, Kamis (15/2/2018).

Dari data yang berhasil dihimpun kabartuban.com , tersangka bernama Budiarto (42) warga Jalan Gaharu Utara Kelurahan Srondong, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Niko Lapse (24) warga Desa Bandingaung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Lampung, serta Fredy Yoghi Sugara (24) warga Desa Bandingaung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Lampung.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan para tersangka berupa dua tas warna coklat, dua unit laptop, beberapa kartu ATM dan kartu identitas, satu hardiks, STNK kendaraan Nopol B-555-KSI dan satu dokumen.

Kejadian tersebut bermula ketika Salvador Lopezz (52) warga, Komplek Legenda wisata Zona Marcopollo Blok A16 No 30, Cibubur Jawa B sedang melakukan sholat Jumat (19/1/2018) masjid Nurul Huda di Jalan Letda Sutcipto depan Masjid Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Anggota Satreskrim Polres Tuban langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Subang.

“Komplotan pencuri antar provinsi spesialis pecah kaca mobil ini telah beraksi sekali di Tuban. Selian telah beraksi di Jawa Barat, Jawa Tengah,” jelasnya,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka  akan dijerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.  (Dur) 

/