Spesialis Pembobol Rumah Ditembak Petugas

1948

kabartuban.com – Komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas Kabupaten di Jawa Timur berhasil dibekuk Satreskim Polres Tuban, Senin (15/5/2017).

“Komplotan ini berjumlah 4 orang tersangka yang bertindak sebagai pembobol dan 1 orang sebagai penadah yakni Supri, Junaedi, Dimas, Maqbub, Adi yang semuanya merupakan warga Jagir, Wonokromo, Suarabaya,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengembangan sementara, ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang didatangi tersangka, yakni di Tuban ada 5 Rumah, Gresik 7 rumah, Lamongan 2 rumah dan 2 rumah di Kabupaten Nganjuk.

“Aksi yang di Tuban ada di perumahan perbon dengan lokasi 3 rumah, PerumahanTuban Akbar dan Griya Indah. Sementara untuk wilayah Gresik dan Lamongan sudah kita koordinasikan dengan wilayah masing-masing,” ungkap mantan Kasubbagkatra Bag Pangkat Robinkar SSDM Polri ini.

Menurutnya, kronologi penangkapan tersangka berawal pada kejadian pagi tanggal 7 Mei 2017, Budi Waluyo Pemilik rumah di Perumahan Perbon meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ketika dia kembali ke rumah, Budi sudah melihat rumahnya dalam keadaan terbongkar dan telah diacak-acak, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tuban, sehingga penyidik melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV yang terekam ada mobil Ertiga warna hitam bernopol L 1819 Y. Setelah dikembangkan, maka salah satu tersangka Maqbub ditangkap dan dilanjutkan penangkapan empat tersangka lainnya.

“Korban melapor ke Polsek Kota, dan dikembangkan lewat rekaman CCTV yang ada, sehigga para tersangka ditangkap di Surabaya. Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawan sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menembak kakinya,” ungkap Kapolres.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa modus yang dipakai tersangka yakni, salah satu tersangka memesan mobil dan mereka bergerak hari minggu mendatangi rumah-rumah kosong. Satu orang berperan untuk bertamu dan mengetuk pintu serta memastikan bahwa rumah yang didatangi dalam keadaan kosong. Sementara tersangka lainnya mengambil linggis untuk mencokel pintu rumah yang kosong dan masuk kedalam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 20 juta, 2 mobil Toyota Agya nopol L 1530 VE, dan Ertiga L 1819 Y, 5 buah Handphone, 2 buah linggis bongkar pasang, 4 buah obeng, 2 buah senter, 3 buah kunci L, 1 buah timbangan emas elektrik, 1 buah alat pengecek perhiasan dan dua botol berisi cairan pengecek emas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 butir 4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (dur)

/