Suami Jadi TKI di Malaysia, Ibu Muda Tegalrejo Nekat Jual Karnopen

4451

kabartuban.com – Lasinik (27), ibu satu anak warga asal Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak berhasil dibekuk petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban saat diketahui telah menjual obat terlarang jenis karnopen.

Dari data yang dihgimpun kabartuban.com, Lasinik yang tengah ditinggal suami menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tersebut dibekuk tidak sendirian, melainkan bersama temannya bernama Sarko (21) warga Dusun Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Semanding.

“Kita berhasil menagkap keduanya saat sedang melakukan transaksi dengan pelangganya,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati, Selasa (18/10/2016).

Masih terang Elis, kedua pengedar obat haram tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku bakal dikenakan Pasal yang disangkakan 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang  warga Desa Tegalrejo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, saat ini memang peredaran karnopen di Desa Tegalrejo dan sekitarnya sangat marak sekali. Bahkan, pengosumsi karnopen saat ini di desa tersebut sudah menjangkit anak-anak usia SMP.

“Teglarejo sekarang sudah marak anak-ankak SMP yang mengosumsi karnopen. Bahkan, di Tegalrejo ini juga ada bandar karnopennya, tapi sampai sekarang masih aman,” tutupnya. (al/har)

/