Sudah Menemui Ada Titik Temu Terkait PBT

11
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain saat memimpin langsung mediasi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Tuban (PBT) .

kabartuban.com – Paguyuban Pedagang Pasar Besar Tuban (PBT) sepakat menerima pengembailan satu kali dan meminta tambahan ada klausul MoU kepada Pemkab, sebagai bukti ketika dipermasalahkan dikemudian hari.

Hal itu diungkapkan paguyuban PBT, saat pertemuan bersama Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein di Gedung Dinas Koperasi, Perinsdutrian dan Perdagangan Tuban.

Ketua Paguyuban PBT saat dikonfirmasi, dari hasil rapat internal menerima keputusan yang ada. Selain itu, meminta agar ada kesepakatan tertulis antara anggota PBT, PT HK, dan Pemkab Tuban.

“Klausul ini akan menjadi landasan hukum bagi semua pihak jika dikemudian hari muncul kendala,”katanya.

Sementara itu, Wakik Bupati Tuban, Pemkab Tuban terus berupaya memperjuangkan aspirasi anggota PBT yang telah menunggu 17 tahun.

Menurutnya, desain model yang ditawarkan pada tahun 2002 merupakan pasar tradisional. Dan berupaya memperjuangkan aspirasi PBT hingga ke ranah hukum selama 2 tahun. Hasil putusan pengadilan menyatakan pihak pengembang dalam hal ini, PT Hutama Karya harus menyelesaikan pembangunan PBT.

“Pemkab Tuban akan mengawal progress mulai dari tahap awal. Juga akan berkoordinasi dengan Kemendag RI. Untuk sementara, akan disiapkan lahan dan proposal untuk disampaikan ke Kemendag RI,” sambung Noor Nahar

Paguyuban PBT diminta untuk mendata anggotanya berkaitan dengan pembayaran penuh, setengah maupun hanya biaya jaminan awal.

Dilain pihak perwakilan HK, Iqbal mengatakan, pada November lalu, juga telah diadakan hearing dan melakukan verifikasi dokumen kepada user. Ada 81 orang telah melakukan verifikasi dokumen.

“Per hari ini 59 orang telah dinyatakan layak dokumen untuk diajukan ke Direksi PT HK,” katanya.

Pada tahun depan, juga akan mengadakan verifikasi lagi, perkiraan pada bulan Januari 2020 sampai Maret 2020. Sementara untuk pembangunan pasar dimulai dijadwalkan selesai September 2020. Kios dan stan yang PBT menjadi kewenangan Pemkab Tuban sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

“Hanya bisa dilakukan sewa jangka panjang maupun pendek” sambungnya. (Dur/Rul)

/