Syahadah TPQ Tidak Harus Dikeluarkan BKPRMI

765
Pertemuan bahas soal siapa yang berhak keluarkan syahadah TPQ

kabartuban.com – Polemik soal siapa yang berhak mengeluarkan syahadah atau ijazah Taman Pendidikan Quran (TPQ) sebagai persayaratan untuk masuk SMPN terjawab sudah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, semua TPQ berhak melakukan munaqosah dan mengeluarkan syahadah. Semula hanya pihak Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tuban. Kebijakan itu akhirnya ditentang banyak kalangan, apalagi damalam munaqosoh setiap santri dikenakan biaya Rp 65 ribu yang dianggap terlalu tinggi.

“Syahadah tidak harus dikeluarkan dari salah satu lembaga saja seperti informasi yang selama ini beredar. Semua syahadah akan diperlakukan sama dan tidak akan ditolak sebagai syarat masuk ke SMP manapun,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Jum’at (10/3/2017).

Selanjutnya, terang Budi akan ada proses pentahapan dalam penerapan kewajiban syahadah TPQ, tentu belum bisa ideal pada tahap pertama tahun ini, tetapi ke depan akan dilaksanakan perbaikan lebih lanjut sehingga didapatkan pola dan mekanisme yang tepat.

“Terkait dengan biaya, Pemkab Tuban akan memberikan bantuan blangko sertifikat / syahadah kepada semua penyelenggara TPQ. Dengan bantuan blangko dari Pemkab, biaya bisa ditekan dan tidak memberatkan wali santri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sutrisno kembali menegaskan orang tua wali santri tidak perlu takut dan bingung lagi. Sebab tahun ajaran ini semua syahadah dari TPQ manapun akan diterima untuk persyaratan masuk di SMP di Kabupaten Tuban.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua anak didik di tingkat sekolah dasar utuk lebih mencintai Al-quran,sehingga kebijakan kewajiban syahadah TPQ sejatinya harus disikapi dengan bijak,” paparnya.

Dengan diterapkannya kebijakan baru oleh Pemkab Tuban diharapkan tidak hanya menjadi orientasi peserta didik maupun orang tua karena ingin tanda lulus / syahadahya saja, tetapi diharapkan lebih mendekatkan anak didik kepada Tuhannya.

Sutrisno menambahkan, pihaknya melarang keras sekolah mendirikan TPQ sendiri, hal ini untuk memberdayakan TPQ yang sudah ada di sekitar rumah para peserta didik, sehingga memudahkan mereka dalam mengaji setiap hari.

Diketahui, kebijakan syarat masuk SMP harus menggunakan syahadah telah diatur dalam amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia. (har)

 

 

/