kabartuban.com – Jumlah Dana Desa yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada tahun 2016 naik dua kali lipat lebih jika dibandingkan dengan penerimaan dana desa pada tahun 2015 lalu. Pemkab Tuban pada tahun 2015 lalu hanya menerima dana desa sebesar Rp 88 miliar, sedangkan jumlah dana desa yang diterima tahun ini naik drastis menjadi Rp 197 miliar.

Mahmudi, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Tuban pada acara sosialisasi Dana Desa di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (30/03/206) mengatakan, “Memang Dana Desa pada tahun ini naik drastis dibandingkan dengan tahun 2015. Dana ini telah kita bagikan ke seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Tuban,”

Menurut Mahmudi, besaran dana yang diterima tiap-tiap desa berbeda, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah dan tipografi desa. Jumlah Dana Desa yang diterima setiap desa yang ada di Tuban sekitar Rp 500 Juta hingga Rp 700 juta.

“Dana Desa ini setiap desa menerima Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, tergantung kondisi desanya” ujar Mahmudi

Mahmudi menambahkan, selain menerima Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, setiap desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten maupun provinsi. Selain itu, desa juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dan dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Jika dihitung dalam satu tahun, di desa itu bisa ada dana sekitar Rp 1,1 hingga Rp 1,4 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Tuban untuk berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Jika tak berhati-hati bukan tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) akan berurusan dengan hukum.

“Pemerintah Desa harus berhat-hati dalam menggunakan dana ini. Semua penggunaan dana yang ada di desa harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wabup Tuban Noor Nahar Hussein dihadapan Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa se-Kabupaten Tuban.

Wabup Noor Nahar menambahkan, sebelum menggunakan dana-dana tersebut, baik DD, ADD maupun dana lainya. Pemerintah Desa harus memahami regulasi terlebih dahulu. Sehingga, pemdes tidak salah langkah dan tidak sampai berurusan dengan hukum.

“Desa harus faham regulasi mulai dari Perbup, Permen hingga UU tentang dana yang ada di desa ini.” tutupnya. (al)

/