Tak Hiraukan Himbauan, Bawaslu Tertibkan Lagi APK-BK di MPU

218
Petugas dari Bawaslu dan Panwascam dibantu Satlantas Polres serta Dishub Tuban saat melakukan penertiban APK-BK di MPU.

kabartuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban kembali bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Sabtu (12/1/2019). Kali ini, sasaran penertiban adalah APK-BK yang melekat pada mobil penumpang umum (MPU).

Dengan memilih tempat strategis di Bundaran Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, yang menjadi tempat lintasan seluruh MPU dari berbagai jurusan ini, Bawaslu dan petugas lainya menghentikan MPU yang melanggar ketentuan regulasi pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban APK-BK yang menjadi branding MPU mengacu Perbup nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK-BK,pasal 5 huruf l.

“Kami bersama, Polres Tuban dan Panwascam, hari ini menertibkan mobil branding yang bandel, yang masih kami jumpai di sejumlah titik di Kabupaten Tuban” kata Sulamul Hadim kepada kabartuban.com.

Bawaslu, sudah memberikan himbauan kepada masing-masing paguyuban sopir MPU lewat Dinas Pehubungan Kabupaten Tuban untuk mencopot sendiri APK-BK yang tak seusai prosedur.

“kita sudah tanya pada partai yang logo partainya tertempel pada MPU, namun mereka tak tahu menahu, sehingga kita coba berikan himabaun lewat Dishub,” tandas putra KH Abdul Matin ini.

Ditanya apakah penertiban serentak menjamin MPU-MPU di Kabupaten Tuban bebas atribut kampanye, pria yang akrab dipanggil Gus Hadi ini mengaku optimis.

“Insyaallah sudah bersih di sepanjang zona yang masuk larangan. Kalaupun ada, berarti MPU itu tidak keluar atau sedang libur,” paparnya.

Dari penertiban ini, Bawaslu dan petugas gabungan ‘menyikat’ sedikitnya 5 branding mobil dan ditambah dua dari penertiban sebelumnya. Sedangkan jumlah yang teriventarisir sebanyak 57 unit MPU.

Sementara sopir MPU jurusan Parciran -Tuban, Ahmad Rochim mengaku ikhlas dan tak mempermasalahkan stiker branding salah satu Capres yang tertempel di mobilnya untuk diambil oleh petugas.

“Monggo mas di ambil, kalau ini memang melanggar ketentuan,” katanya. (Dur/Rul)

/