kabartuban.com- Dua produsen minuman kerasa (Miras) jenis Arak di Dusun Tempes Desa Perunggahankulon dan Dusun Medokan Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding kembali digrebek oleh petugas gabungan dari Polsek Semanding, Satpol PP dan TNI, Tuban (02/03/2017) setelah setelah adanya laporan warga terkait aktifitas produksi Miras yang dilakukan salah satu warga.
Kapolsek Semading, AKP Desis Susilo mengungkapkan dua produsen arak tersebut, masing-masing Kandar warga RT 02,RW 03 Dusun Tempes Desa Perunggahan Kulon, dan Warkat warga RT 02, RW 17, Dusun Medokan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding. Keduanya merupakan pemain lama yang sudah sering berurusan dengan petugas terkait produksi arak.
“Penggerebekan hari ini ada dua titik, yang pertama di Desa Perunggahan Kulon dan kedua di Desa Bektiharjo, produsennya termasuk pemain lama yakni Kandar dan Warkat,” terang AKP Desis Susilo (02/03/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) peralatan produksi arak, yakni satu buah dandang 4 drum baceman (Bahan baku arak) dan 2 buah kompor, dari lokasi pertama.
Dilokasi kedua juga dapat diamankan satu buah dandang, 3 buah kompor, 12 tabung gas LPG 3 kg, 9 drum baceman 51 botol arak (per botol berisi 1,5 liter), 13 kg gula merah, 2 drum kosong dan 1 drum besar dengan kapasitas 130 liter yang berisi arak jadi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal Jo 1 (2) sub 140 Jo pasal 86 (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Para tersangka ini diancam dengan undang-undang pangan dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkas Kapolsek Semanding. (Luk)