Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Potensial Tak Akan Dilantik

306
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Tuban. Kasmuri,SE saat menyerahkan Hasil audit dari akuntan publik pada masing-masing perwakilan pertai politik peserta pemilu.

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik yang ada di Bumi Wali Tuban.

Bertempat di lantai dua gedung KPU Kabupaten Tuban, jalan Pramuka No 3 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban ini, hasil dari pemeriksaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing peserta pemilu yang diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Jadi setelah dana kampanye ini diperiksa oleh KAP, kemudian kita kembalikan lagi ke partai lewat Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung antara Parpol dan KPU,” kata Komisioner KPU Tuban, Fathul Ikhsan kepada awak media, Minggu (2/6/2019).

Masih kata pria yang akrab di panggil Fathul ini mengungkapkan, ancaman bagi yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka peserta pemilu yang calonnya potensial terpilih, tidak akan ditetapkan.

“Sanksi itu, akan berlaku bagi peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, komisioner Bawaslu Kabupaten M. Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh hasil pengawasannya, partai politik di Tuban patuh terkait penyampaian laporan dana kampanye. Memang masih ada partai yang tidak melaporkan terkait hal itu, mungkin yang menjadi dasar mereka  tidak memiliki Caleg.

“Walaupun seperti dalam peraturan tidak ada sanksi pidana, hanya terkait patuh dan tidak patuh (laporan dana kampanye,red) saja,” sambung Arifin.

Sementara itu, data yang diperoleh kabartuban.com dari salah satu peserta pemilu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa PKB menyebutkan laporan dana kampanye yang di audit sejumlah Rp 255.615.635 biaya tersebut diperolah dari Partai politik dan Calegnya, yang kemudian diakumulasi dengan jumlah tersebut.

“Anggaran itu digunakan untuk jasa dalam bentuk kampanye calon, seperti APK, BK maupun pembiayaan dalam pemasangan dan penyebarannya,” kata Syafiuddin, Caleg sekaligus LO dari PKB. (Dur/Rul)

/