Terapkan PPKM Level 3 Se Indonesia, Sekolah Tak Diliburkan Saat Nataru

9
Foto ilustrasi

kabartuban.com – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait hal tersebut, sejumlah pengetatan pun dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, sekolah tidak diliburkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri membeberkan, untuk lakukan imbauan kepada sekolah dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru, Rabu (24/11/2021).

Hal ini juga tertuang dalan Inmendagri 62/2021 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian. Pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah agar membagikan raport semester 1 bagi para pelajar dilakukan pada Januari 2022.
“Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022,” ujarnya.

Selain itu, aturan pengetatan atau pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya. Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak,” tutupnya (hin/dil)

/