Terkait Permendag, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Mini Market

374

supermarketkabartuban.com – Razia sejumlah minimarket yang berada diwilayah Tuban, dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas kepolisian. Selasa (24/03/15).

Razia tersebut dilaksanakan petugas gabungan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), nomor 6 tahun 2015 atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Sunaryo mengungkapkan meski Permendag tersebut diberlakukan sejak tanggal 16 Januari 2015, namun hal tersebut masih ada tenggang waktu, untuk minimarket guna menarik peredaran, atau tidak menjual minuman beralkohol, meski dibawah lima persen, hingga tanggal 16 april 2015.

“Setelah Permendag disahkan kami telah memberikan surat edaran kepada pihak minimarket, dan razia kali ini untuk memastikan surat edaran tersebut diperhatikan atau tidak oleh pihak minimarket, sebagai bentuk pengawasan kita lakukan sidak ini” ujar Sunaryo

Lebih lanjut Sunaryo mengatakan kita masih memberikan batas waktu massa tenggang bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol hingga tanggal 16 april 2015, jika setelah tanggal tersebut masih menjual minuman beralkohol meski dibawah lima persen akan kita tendak tegas, dan akan kita lakukan penyitaan barang atau minuman beralkohol tersebut

“Seharusnya minimarket menjual berbagai kebutuhan masyarakat secara umum, bukan minuman yang mempunyai kadar alkohol, dan hari ini kita beri peringatan untuk menarik dari peredaran”

Pantauan kabartuban.com dilapangan, dari sejumlah minimarket yang dirazia, perugas tidak menemukan satupun minuman berkadar alkohol, meskipun didapati merek minuman yang keras, namun dikaleng tersebut tertera tulisan non alkohol.

“Kita cek kaleng dan botol merek yang umumnya beralkohol, tapi disitu kami dapati tulisan zero alkohol, atau non alkohol.

Selain minuman beralkohol petugas gabungan juga melakukan razia makanan dan minuman yang mendekati atau telah kadaluwarsa, dan mengecek sejumlah makanan minuman yang kemasan telah rusak

“Selain mengecek minuman beralkohol kami juga, melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman, dan kita dapati sejumlah kemasan yang rusak, dan kita larang untuk menjual kekonsumen, karena memudahkan bakteri untuk masuk kemakanan dikarenakan rusaknya kemasan serta membahayakan masyarakat nantinya” pungkas Sunaryo. (Pul)

/