Tertibkan 1. 806 APK dan BK Peserta Pemilu

216
Petugas dari Bawaslu Kabupaten Tuban saat menertibakan alat Peraga Kampanye yang di nyatakan melanggar aturan.

kabartuban.com – Selama satu bulan terakhir, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, sudah menertibkan 1.806 buah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemilu. (10/1).

“Jumlah ini dari penertiban serentak selama dua tahap,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi (10/1).

Dari total tersebut terdiri dari 335 APK dan 1451 BK yang telah di kaji dan di nyatakan melanggar regulasi yakni, Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga, serta Perda Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.

Sedangkan di tahap ketiga yang dilakukan kemarin, data-datanya masih dikumpulkan, menunggu hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Tuban, yang melakukan penertiban.

“Untuk yang kemarin, datanya masih kita tunggu sampai nanti sore,” kata putra Ketua MUI Tuban, KH Abdul Matin.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Tuban, Efi Eka Utami menuturkan untuk saat ini, Kecamatan kota mengiventarisir kembali, APK maupun BK yang tersebar untuk dilakukan pengkajian, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidaknya.

“Kemarin kita sudah tertibkan 15 BK dan 3 APK,” “tambahnya. (Dur/Rul)

/