Tidak Ajukan Penangguhan, Perusahaan Wajib Gaji Karyawanya Sesuai UMK

546
Ir. H. Noor Nahar Husein,M.Si (Wakil Bupati Tuban)

kabartuban.com – Perusahaan yang tidak mengajukan penanggunan upah bagi karyawan, pasca Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) ditetapkan oleh pemerintah Provisi Jawa Timur, dengan nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan UMK 2018, wajib memberikan upah sesuai UMK.

”Kalau mereka tidak mengajukan penangguhan ke Gubernur berarti mereka dianggap mampu memberikan upah pada karyawanya sesuai UMK, jika tidak mereka melangar aturan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kabid HI dan Jamsostek) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban. Ariful Makhsun (23/11)

Ariful juga menjelaskna, perusahaan yang tidak melaksanakan aturan dan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi, barupa sanksi pidana bagi pemilik usaha atau denda hingga 400 juta. Setelah melewati pengawasan, penyelidikan, hingga persidangan pengadilan.

”Pasal 185 itu, sanksinya sudah jelas minimal hukuman 1 tahun,  maksimal 2 tahun dendanya minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, namun semuanya melalui proses,” katanya.

Selanjutnya, penangguhan yang akan dilakukan perusahaan tidak serta merta dilakukan berdasarkan pengakuan perusahaan, seluruhnya melalui proses audit pihak independen,  hasil audit selanjutnya akan menjadi lampiran pengajuan penangguhan UMK ke Gubernur.

“Perusahaan ngomong tidak mampu saja gak cukup, harus diaudit, jika memang hasil audit dinyatakan tidak mampu, itu bisa jadi lampiran pengajuan penangguhan ke Gubernur,” papar Ariful.

Menurut Ariful, di Kabupaten Tuban masih banyak perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada karyawanya sesuai UMK. Kebanyakan perusahaan memberikan upah kepada karyawanya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan atau buruh.

Terpisah, Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein, M.Si meminta perusahaan mentaati aturan yang ada. Baik untuk besaran UMK maupun hak lain, seperti hak mendapatkan layanan jaminan kesehatan BPJS dan hak lainya untuk karyawan.

“Jika statusnya perusahaan, bukan home industry, saya minta ikuti aturan yang berlaku, baik untuk besaran UMK maupun hak lainnya. Hak mereka diberikan, mereka punya hak jaminan kesehatan, termasuk hak untuk libur dan hak keselamatan,” kata Wabub.

Orang nomor dua di Kabupaten Tuban ini juga menyampaikan, agar di wilayahnya tidak ada perusahaan yang membayar karyawan asal-asalan, apalagi perusahaan besar.

“Perusahaan, utamanya yang besar, harus mengikuti aturan,” tegas Wabup.  (Luk)

/