Tiga Tersangka Curas Dibekuk

872
Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka

kabartuban.com – Polres Tuban berhasil membekuk tiga tersangka pencurian yang disertai kekerasan dan pemerasan  di Jalan Kembar, Dusun Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni, Bagus Tri Setyo (22), Kiki Mutaji (21) dn Budi Eko Santoso (17), ketiganya adalah  warga asal Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Tuban. Sementara korbannya, adalah Hendra (18), warga asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

“Untuk yang status di bawah umur, berkasnya kita pisah yang sudah dewasa,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/2/2017).

Ditambahkan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 28 November 2016 lalu,dengan modus ketiga tersangka berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk mengirimkan SMS ke teman.

“Setelah handphone diberikan oleh korban,ketiga tersangka langsung melarikan diri dengan mngendarai sepeda motor,” tuturnya.

Selanjutnya, pada  saat korban berusaha mencegah ketiga tersangka yang  berusaha melarikan diri dengan memegangi besi jok belakang sepeda motor tersangka,  namun saat itu, tersangka atas nama Budi Eko Santoso mengeluarkan pisau yang dibawanya selanjutnya pisau tersebut disabetkan ke kepala koban berulang-ulang.

“Korban mengalami luka di bagian kepalanya, masing masing luka kurang lebih empat centimeter, dan sempat dirawat empat hari dirumah sakit dengan jahitan empat di kepalnya,” pungkasnya.

Dikatakannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol S-2497-FI, 1 bilh pisau, 1 potong baju hem, 1 potong jaket.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1,2 Ke 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (har)

 

/