Tim Saber Pungli Dikukuhkan

1164

kabartuban.com – Menindaklanjuti Peraturan Presiden  nomer 87 tahun 2016, tentang Saber Pungli, Bupati Tuban, Fathul Huda mengukuhkan sebanyak 40 tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tuban.

Tim gabungan dari unsur Pemkab Tuban, Polres, Kejaksaan Negeri Tuban, Kodim 0811, Sub Denpom TNI AD dan Akademisi tersebut dikukuhkan di Gedung Korpri, Komplek Pendopo Kridho Manunggal, Senin (30/1/2017).

Bupati Tuban, Fathul Huda dalam hal ini menyatakan, kerangka kerja Satgas tersebut  terbagi ke dalam empat kelompok kerja yang membidangi fungsi Intelijen, fungsi pencegahan, fungsi penindakan, dan fungsi yustisi.

“Peranan tugasnya membangun sistem penegakan dan pemberantasan pungli, sehingga muara pungli berserta berbagai indikasinya mampu dibersihkan atau minimal dapat dipersempit ruang geraknya,” pungkasnya.

Satgas ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehinga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari pungutan liar disemua lini pelayanan publik,” tegasnya.

Bupati Tuban berharap, Satgas Saber Pungli Kabupaten Tuban agar segera melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada komponen birokrat atau aparat pelayanan. Membangun koordinasi yang baik agar senantiasa ada sinergitas dan sinkronisasi rencana maupun tindakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Selain itu masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (har)

/