Tingkatkan PAD, Pemkab dan DPRD Setujui Perubahan Perda Tempat Wisata

864
Disaksikan oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati Tuban H. Noor Nahar Hussain,M.Si saat menandatrangani perubahan Perda pariwisatan.

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten setempat, gelar paripurna beragendakan kesimpulan tiga Raperda, diantaranya Pendapat Akhir Kepala Daerah, nota Penjelasan Raperda inisiatif DPRD dan Pembentukan Pansus Perda Inisiatif DPRD, Selasa (18/7/2017) sore tadi.

Dalam rapat paripurna tersebut kemudian disetujui rancangan perubahan Perda Inisiatif DPRD Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi,S.Ag., MM saat dikonfirmasi menjelaskan, perubahan Raperda tersebut bertujuan menggali potensi wisata daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan pendapatan daerah dari sktor pariwisata.

Sebab, lokasi wisata adalah diantara salah sumber PAD yang cukup besar di Kabupaten Tuban. Namun sebagai timbal balik penggalian dana dari masyarakat, harus disertai peningkatan pelayanan dan penyediaan sarana serta prasarana yang memadai.

“Karena peluang pada sektor pariwisata besar menyumbang PAD, sehingga perubahan ini perlu dilakukan,” kata Miyadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Ir.H. Noor Nahar Hussain,M.Si mengapresiasi kinerja DPRD yang sudah menyelesaikan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi. Harapannya, perubahan Perda tentang retribusi tempat rekreasi itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tuban.

“Perubahan ini semoga sesuai tujuanya, yakni peningkatan PAD. Toh nantinya juga akan kembali ke lokasi wisata dan olahraga tersebut sebagai pengembangan kedepanya,” kata Wabub.

Untuk diketahui, selain Perda inisiatif  tentang perubahan Raperda atas Perda retribusi dan olahraga, DPRD juga menyipakan 3 Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kabupaten Tuban 2017 – 2037 dilanjutkan untuk proses fasilitasi.

Sedangkan, 2 Raperda inisiatif lainnya yakni tentang rencana umum penanaman modal dan Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada penanam modal masih perlu kajian mendalam. (Luk/Adv)

/