TPI Palang Ditutup Akibat Covid-19

12
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Palang.

kabartuban.com – Aktivitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditutup sementara selama 14 hari kedepan. Penutupan tersebut dilakukan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Tuban. Hal tersebut dilakukan karena terdapat 4 orang yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dari cluster TPI setempat.

M. Amenan selaku Kepala Diskanak Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penutupan itu akan dilakukan mulai siang setelah bongkar tangkapan kapal nelayan yang terakhir datang.

“Munculnya kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan musyawarah dengan Forkopimcam dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Palang,” jelasnya, Kamis (18/06).

Amenan menambahkan bahwa tujuan dari penutupan itu demi memutus penularan Covid-19. Karena terdapat 4 orang yang dinyatakan positif tersebut merupakan penjual yang sehari-hari beraktivitas di TPI Palang.

“Penutupan dilakukan selama 14 hari dengan dua langkah penanggulangan. Sebagai tahap awal penutupan nantinya akan menyesuaikan Protap Covid-19, yakni dilakukan selama 7 hari pertama sambil melihat spektrum penyebaran. Dan usai 7 hari pertama akan dilanjutkan 7 hari berikutnya dengan langkah penanggulangan spektrum penyebaran. Sehingga, asumsinya, selama 14 hari penutupan TPI Palang dipastikan bebas dari Covid-19,” paparnya.

Bersama dengan cluster TPI Palang, juga muncul cluster lain di Tuban, yakni 5 orang pasien cluster Pasar Leran Wetan, dan Widang terdapat 7 pasien konfirmasi positif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kiki warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang mengatakan bahwa jika TPI ditutup bisa mempengaruhi nelayan-nelayan sekitar.

“Soalnya TPI kan tempat di mana nelayan mengepulkan ikan. Maksudnya mempermudah. Jika TPI ditutup bisa membuat nelayan sekitar bingung, pemasaran ikan, pendataan ikan bagaimana, dan statistik seperti itu kan ada,” katanya. (wid/dil)

/