Trotoar Dibuat Parkir, Dishub dan Satpol PP Saling Lempar Tanggungjawab

302
Salah satu titik trotoar di jl.Pemuda yang dibuat parkir oleh masyarakat.

kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Pemkab Tuban saling tuding terkait dengan alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir kendaraan roda dua di jalan Pemuda, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban,Kamis (20/9/2019).

Padahal, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di pasal 7 ayat (1), huruf b melarang hal tersebut.

Disebutkan dalam Perda, bahwa tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang dan badan dilarang menggunakan daerah milik jalan untuk tempat parkir, cuci kendaraan, servis kendaraan, dan bongkar muat barang/ dan atau menempatkan meterial/bahan bangunan, atau puing-puing bekas bangunan diatas trotoar, atau di daerah milik jalan tanpa izin bupati atau pejabat yang berwenang.

Sekretaris Dishub Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihak akan berkoodinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait lainya, dan masalah tersebut akan pembahasan di Forum Lalu Lintas Tuban.

“Sebenarnya, itu kewengan dari Satpol, karena terkait fungsi trotoar. Namun, akan kita bawa ke forum lalu lintas dengan mengahadirkan Satpol PP terkait untuk penyelesaian,” kata Gunadi kepada awak media.

Pernyataan yang sama juga disampakaikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, pihaknya akan melakukan komunkasi dengan Dishub dan pihak lainnya.

“Ini akan dikoordinasikan dengan dishub Gus,” tambahnya. (Dur/Rul)

/