Tuntutan Kompensasi Warga Rahayu Kandas

341
Field Admin Superintendent, JOB PPEJ, Akbar Pradima (bertopi) saat memberikan penjelasan kepada warga Rahayu

kabartuban.com – Tuntutan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko terkait kompensasi dampak gas buang (flare) Joint Operating Body Pertamina East Java (JOB PPEJ) kandas. JOB PPEJ tetap ngotot hanya akan membayar kompensasi ke warga selama dua bulan saja.

Hal itu disampaikan Field Admin Superintendent, JOB PPEJ, Akbar Pradima, saat menemui ratusan masa aksi unjuk rasa di depan gerbang PAD B, Selasa (06/12/2016).

“Kami sudah koordonasi dengan pihak SKK Migas Pusat, dan hasil keputusannya warga hanya mendapat tali asih selama dua bulan,” ungkapnya kepada kabartuban.com usai menemui pengunjukrasa.

Pihaknya menyampaikan bahwa tuntutan warga hanya akan dibayar selama dua bulan berupa tali asih. Namun, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Bersama Bayar Kompensasi Rakyat (Gebyar Korak) menolak atas keputusan tersebut.

Ditambahkan, masalah kompensasi itu juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Tuban dan Bupati Tuban. Keputusan yang disampaikan ke warga itu merupakan keputusan terakhir bersama SKK Migas. Jika masyarakat menyetujuinya, pihaknya akan membantu proses pencairan sebesar Rp 200 juta.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk warga Rahayu, saya di sini hanya menyampaikan amanah dari SKK Migas, dan hasil finalnya seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu, Kamsiadi menyatakan, pihaknya tetap tidak terima kalau kompensasi hanya dibayar selama dua bulan berupa tali asih. Sebab, sesuai dengan kesepakatan atau MoU sejak 2009 antar pihak desa, JOB PPEJ dan SKK Migas dibayar tiap bulan. Sampai hari ini belum ada pihak yang membatalkan perjanjian tersebut.

“Sampai sekarang belum ada satupun yang membatalkan perjanjian tersebut. Jadi semua warga rahayu tetap menolak keputusan tersebut,” pungkasnya.

Masih terang Kamsiadi, jika selama ini yang dijadikan landasan hukum adalah hasil penelitian dari tim ITS, pihaknya menyatakan bahwa hasil kajian tersebut sampai hari ini belum disosialisasikan ke masyarakat dan penelitian tersebut dianggap tidak sah karena tidak melibatkan pihak desa.

“Kalau pihak JOB PPEJ hanya membayar kompensasi selama dua bulan, Masyarakt menghendaki aktifitas JOB PPEJ yang melintas dilingkaran Desa Rahayu harus diblokir,” tutupnya. (her)

 

 

 

/